Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pengadaan fasilitas di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Pinkan Patricia Sondakh, hari ini membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi itu, Angie, sapaan Angelina, mengaku sempat mau bunuh diri.
Sambil bercucuran air mata, Angie mengaku sempat terlintas di pikirannya mengakhiri hidupnya setelah suaminya, Alm. Adjie Massaid, wafat. Apalagi, tidak lama kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap itu.
"Saya hampir ingin bunuh diri tidak lama setelah suami saya wafat. Beruntung, saya masih punya Allah SWT dan anak-anak saya," kata Angie sembari menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1).
Angie kembali menangis ketika kembali mengingat jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan berat, yakni 12 tahun penjara, dalam perkara ini. Dia mengibaratkan hal itu sebagai ledakan petir di siang bolong. Dia tetap tidak mengakui menerima aliran uang Rp 33 miliar dari Direktur Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang.
20 Desember tahun lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Angie juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Tebal berkas tuntutan buat Angie 299 halaman.
Menurut jaksa, hal-hal memberatkan Angie adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dianggap tidak memberi teladan kepada masyarakat. Sementara, alasan meringankan adalah Angie bersikap sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum. Dia juga masih memiliki anak balita.
Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
No comments:
Post a Comment